Menu Close

Perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat, 10 Februari 2023

Bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat, 10 Februari 2023 telah dilaksanakan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, sebagai adminnya Bapak Abdul Hasan Laisery, ST dan Ibu Irma Abubakar sebagai Pendamping.

Dengan identitas kependudukan digital,  tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup Instal Aplikasi IKD di smartphone (HP) untuk keperluan administrasi Kependudukan anda.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Manfaat Identitas Digital Kependudukan :

1. Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik

2. Mempermudah mengakses data anggota keluarga

3. Mempermudah pengaksesan pelayanan public

Harapan untuk adanya Identitas Digital Kependudukan :

1 . Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP

2. Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan

3. Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik

Demikianlah Info tentang  perekaman IKD di Dinas Kominfo dan manfaat dan syarat untuk mendapatkan identitas digital. Selanjutnya anda bisa baca info lengkap di https://disdukcapil.tidorekota.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan.

Posted in Berita

Related Posts