Menu Close

TUGAS POKOK & FUNGSI

Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas
membantu Walikota dalam melakukan fungsi penunjang urusan pemerintahan di
bidang Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik yang menjadi
kewenangan Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis
sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas
dan fungsinya.

Kepala Dinas :

Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Dinas
  2. Penyusunan Rencana Strategis Dinas
  3. Penyelenggaraan Pelayana Umum di Bidang
    Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
  4. Pembinaan, Pengkoordinasian, Pengendalian dan
    Pengawasan serta Evaluasi Program Kegiatan
    Dinas.

Uraian Tugas :

a. Menyusun rencana strategi (RENSTRA) dinas Komunikasi dan Informatika,
persandian dan statistik berdasarkan rencana pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan untuk kejelasan arah
kebijaksanaan dinas;
b. Merumuskan rencana kerja (RENJA) tahunan berdasarkan rencana strategis
(RENSTRA) dan skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
c. Membagi tugas tugas kepada bawahan berdasarkan bidang tugas dari
masing-masing jabatan agar tercapai efektifitas dalam pelaksanaan tugas;
RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistk Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026 13
d. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas
berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk
mengoptimalkan produktivitas kerja bawahan;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang komunikasi dan
informatika, persandian dan statistik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan
terarah dan tepat sasaran;
f. Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil dan
kontrak kerja dari setiap bawahan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karir;
g. Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan rencana
kerja dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target
dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
h. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan pada dinas kepada Walikota
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan
maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan
tugas.

Nama Jabatan : Sekretaris

Fungsi :

1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan program dan
anggaran;

2. Pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan,
perlengkapan dan pengelolaan asset, kehumasan
serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;

3. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan
jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil
Negara; dan
RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistk Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026

4. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan
perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Uraian Tugas :

a. Menyusun program kerja Sekretariat beradasarkan rencana kerja dinas dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat berdasarkan
bidang tugas dan jabatan masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
c. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas
berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk
mengoptimalkan produktivitas kinerja Sekretariat;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan administrasi umum, urusan rumah
tangga dinas dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku guna peningkatan kinerja dan pelayanan;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan keuangan pada dinas
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional yang
berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan pada sekretariat berdasarkan
kontrak kerja dan realisasi capaian kerja dari setiap pegawai dibawahnya
guna memberikan nilai pada SKP;
g. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara mengidentifikasi
hambatan dan kendala yang dihadapi dalam rangka perbaikan kinerja di
masa yang akan datang;
h. Melaporkan pelaksanaan program sekretariat pada kepala dinas
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan
maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan
tugas.

Nama Jabatan : Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika

Fungsi :

1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang
komunikasi dan informatika;

2. Pembnaan dan koordinasi pelaksanaan
dibidang Komunikasi dan Informatika

3. Pelaksanaan Perencanaan pada bidang
Komunikasi dan Informatika;

4. Pengendalian dan Evaluasi pada Bidang
Komunikasi dan Informatika.

Uraian Tugas :

a. Menyusun program kerja bidang Komunikasi dan Informatika beradasarkan
rencana kerja dinas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkup bidang Komunikasi dan
Informatika berdasarkan bidang tugas dan jabatan masing-masing seksi
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas
berdasarkan bidang tugas pada setiap seksi dan ketentuan serta prosedur
yang berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas kinerja;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komunikasi dan Informatika di
Kota Tidore Kepulauan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku guna peningkatan dan pengembangan Komunikasi dan
Informatika;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait perizinan dan Informasi
Komunikasi dan Informatika di Kota Tidore Kepulauan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran pemberian
izin dan informasi dunia Komunikasi dan Informatika;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem Komunikasi
dan Informatika di Kota Tidore Kepulauan berdasarkan peraturan
RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistk Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026 16
perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran dan ketepatan dalam
pengelolaannya;
g. Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan pada bidang Komunikasi dan
Informatika berdasarkan kontrak kerja dan realisasi capaian kerja dari
setiap kepala seksi dibawahnya guna penilaian sasaran kinerja pegawai
(SKP);
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara mengidentifikasi
hambatan dan kendala yang dihadapi dalam rangka perbaikan kinerja di
masa yang akan datang;
i. Melaporkan pelaksanaan program bidang Komunikasi dan Informatika
pada kepala dinas berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku
dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan
maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran
pelaksanaan tugas.

Nama Jabatan : Kepala Bidang Persandian dan Statistik

Fungsi :

  1. Penyusunan Perencanaan pada Bidang
    Persandiaan dan Statistik;
  2. Perumusan Kebijakan teknis di bidang
    Persandiaan dan Statistik;
  3. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
    dibidang Persandiaan dan Statistik;
  4. Pelaksanaan Perencanaan pada bidang
    Persandiaan dan Statistik;
  5. Pengendalian dan Evaluasi pada Bidang
    Persandiian dan Statistik.

Uraian Tugas :

a. Menyusun rencana program kerja dan kegiatan beradasarkan program kerja bidang
persandian dan statistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistk Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026 17
b. Menyusun rencana perumusan kebijakan teknis di di bidang persandian dan
Statistik berdasarkan bidang tugas dan jabatan fungsional umum di bawahnya
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyusun penetapan kinerja bidang persandian dan Statistik berdasarkan bidang
tugas pada setiap jabatan fungsional umum di bawahnya dan ketentuan serta
prosedur yang berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas kinerja bidang;
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian di bidang persandian dan Statistik
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pedoman
pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknis di bidang persandian
Statistik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan pengembangan sistem database dan pelaporan database
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan standar prosedur yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Melaksanakan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi persandian dan
Statistik berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku guna peningkatan
pengawasan dan fungsi kontrol;
g. Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan pada bidang persandian dan statistik
berdasarkan kontrak kerja dan realisasi capaian kerja dari setiap jabatan fungsional
umum di bawahnya guna penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP);
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara mengidentifikasi hambatan
dan kendala yang dihadapi dalam rangka perbaikan kinerja di masa yang akan
datang;
i. Melaporkan pelaksanaan program bidang persandian dan statistik pada kepala
dinas berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun
tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.