Menu Close

PROFIL

Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kota Tidore
Kepulauan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan
Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Tidore Kepulauan dengan nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika
Persandian dan Statistik.


Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 08 Tahun
2016 sebagaiman tersebut diatas maka ditetapkan Peraturan Walikota Tidore
Kepulauan Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kota
Tidore Kepulauan.


Untuk menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan sangat diperlukan sebuah perencanaan sebagai acuan dan
pedoman pelaksanaan pembangunan. Perencanaan Strategis merupakan
lokomotif gerakan program yang dilaksanakan untuk menjawab masalah-masalah
yang bersifat mendesak, memecahkan isu-isu strategis yang sistimatis dan
berkelanjutan.


Dengan demikian dalam pelaksanaan Pembangunan Sektor Komunikasi dan
Informatika Persandian dan Statistik terdapat secara Tehnis terdapat pelayanan
dasar yang merupakan legalitas baik administrasi maupun operasional yang
mempunyai korelasi yang signifikan dengan pendapatan asli daerah. Dinas
Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik memiliki tugas pelayanan
penataan sistem informasi dan komunikasi secara melembaga dan terkoordinasi.